October 16, 2024
ilustrasi-penikaman

IKASSI.ORG,-AMBON- Pengurus Ikatan Keluarga Siri Sori Islam (IKASSI) Ambon, memberikan apresiasi kepada aparat Polsek Sirimau, yang telah berhasil menangkap Kalvin Suitela, pelaku penikaman terhadap Wahyu Saimima.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada aparat Polsek Sirimau yang telah berhasil menangkap pelaku penikaman warga kami,” kata Sekretaris Umum IKASSI Ambon, Giman Saimima di Ambon, Rabu (18/9/2024).

IKASSI Ambon juga meminta penyidik unit Reskrim Polsek Sirimau agar dapat menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai aturan hukum yang berlaku.

Giman menyampaikan, perbuatan pelaku pelaku telah menyebabkan korban menderita luka berat. Ia menderita tiga luka tusukan di tubuhnya. Korban bahkan harus menjalani operasi berat di rumah sakit. Ususnya ikut terluka akibat pisau yang digunakan pelaku.

“Kami berharap penyidik dapat menggunakan pasal berat kepada pelaku, bukan saja pasal 351 ayat 1. Ini karena perbuatan pelaku sudah menyebabkan korban cacat,” pintanya.

IKASSI Ambon juga menghimbau warganya agar dapat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di kota Ambon. “Pelaku sudah ditangkap, jadi kita serahkan kepada aparat penegak hukum agar dapat menghukum pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku,” pintanya.

Dilansir dari RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID, pelaku Kalvin Suitella, ditangkap di Penginapan Maleo, Jalan AM Sangadji, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin, 16 September 2024, sekira pukul 23.00 WIT.

Pria yang berdomisili di Batu Gantung, Kecamatan Nusaniwe, ini ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Kalvin telah ditahan di Rutan Polsek Sirimau.

“Pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi ternyata mengarah ke pelaku,” kata Kapolsek Sirimau Iptu Fahrul Sabri Sulthan kepada Rakyat Maluku, Selasa 17 September 2024.

Kasus ini, lanjut Kapolsek, berawal dari perkataan korban terhadap pacar pelaku,
NZR. Korban mengeluarkan kalimat yang dianggap Najmi, itu melecehkan dirinya. Peristiwa ini terjadi di Lorong Batu pada, Selasa, 10 September 2024, sekira pukul 22.30 WIT.

“Dia (NZR) menghubungi pelaku dan pelaku pun datang. Tidak banyak bicara pelaku langsung tusuk korban di bagian perut dan leher. Pelaku kabur” jelas Kapolsek.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, korban mengatakan kalau ciri-ciri pacar pelaku dia kenal.

“Anggota kemudian melacak. Kebetulan pacar pelaku ini juga salah satu pengguna aplikasi hijau. Anggota buka foto dan ditunjukan ke korban, korban pun mengiyakan kalau itu foto pacar pelaku. Ada juga foto pelaku dan pacarnya juga,” ucapnya.

Dari situ pelaku dilacak dan akhirnya ditangkap. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari kedepan. Untuk korban saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

“Tersangka kita sangkakan Pasal 351 ayat (1). Untuk sementara pasal ini. Kalau ada perkembangan lagi kita akan pakai pasal lain lagi,” tandasnya. (AFA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *